VIVAnews - PT Kereta Api Indonesia menilai tarif kereta
api ekonomi saat ini tidak wajar dan belum mampu untuk mencukupi
kebutuhan operasional. Persoalan lain yang harus dihadapi adalah
mengenai pelayanan dan tingkat keselamatan.
"Bus tujuan
Jakarta-Bogor paling murah Rp10 ribu lebih. Tarif kereta masih dua
ribu," ujar Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan, di gedung LIPI, Rabu
19 Januari 2011.
Karena itu, Jonan melanjutkan, penundaan
kenaikan tarif KA Ekonomi oleh Kementerian Perhubungan dapat menghambat
pemenuhan standar pelayanan minimum perkeretaapian.
"Kalau tarif
tidak naik, sulit untuk meningkatkan pelayanan. Tapi karena kebijakan
(kenaikan tarif) dikeluarkan Kemenhub, prinsipnya kami mengikuti saja,"
ujar Jonan.
Menurutnya, ada beberapa persoalan yang harus
dihadapi PT KAI untuk memenuhi standar pelayanan minimum. Antaranya,
kondisi lingkungan sosial yang kerap memunculkan tindakan vandalisme dan
pelemparan batu.
Selain itu, kondisi sarana dan pra sarana yang rata-rata berusia tua, dan sumber daya yang banyak mendekati masa pensiun.
Masalah
yang terpenting, rendahnya kemampuan pembiayaan untuk perawatan karena
rendahnya tarif yang akhirnya tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Saat
ini, untuk operasional kereta ekonomi ditopang dari kereta barang. Bila
kereta barang tidak jalan maka secara otomatis kereta ekonomi tidak
bisa berjalan.
"Sebanyak 30 persen biaya pengoperasian kereta ekonomi ditopang kereta angkutan barang," ujar Jonan.
Kendati
kenaikan tarif ditunda, Jonan menuturkan pihaknya tetap akan melakukan
perbaikan pelayanan meski secara perlahan. Bila tarif dinaikkan,
prioritas peningkatan pelayanan pada aspek keselamatan.
"Banyak
yang tidak layak dan harus diganti, karena rawan mogok. Tapi masyarakat
banyak protes. Keamanan ditingkatkan lebih dulu baru pelayanan," keluh
Jonan.
Perbaikan aspek keselamatan yang harus dilakukan berupa
pembenahan rel agar tidak bergelombang, kereta agar tidak anjlok dan
perbaikan signaling.
Sebelumnya, Kepala LIPI, Lukman Hakim
menuturkan bahwa penyelenggara pelayanan publik memiliki beberapa
kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya dengan menyediakan sarana,
prasarana dan fasilitas pelayanan publik serta pelayanan yang
berkualitas. "Dan akhirnya adalah melaksanakan pelayanan sesuai dengan
standar pelayanan" ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian tentang persepsi masyarakat terhadap pelayanan kereta api Jabodetabek dinilai masih buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar