Kamis, 20 Januari 2011

Tarif Kereta Ekonomi Dinilai Tidak Wajar

VIVAnews - PT Kereta Api Indonesia menilai tarif kereta api ekonomi saat ini tidak wajar dan belum mampu untuk mencukupi kebutuhan operasional. Persoalan lain yang harus dihadapi adalah mengenai pelayanan dan tingkat keselamatan.

"Bus tujuan Jakarta-Bogor paling murah Rp10 ribu lebih. Tarif kereta masih dua ribu," ujar Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan, di gedung LIPI, Rabu 19 Januari 2011.

Karena itu, Jonan melanjutkan, penundaan kenaikan tarif KA Ekonomi oleh Kementerian Perhubungan dapat menghambat pemenuhan standar pelayanan minimum perkeretaapian.

"Kalau tarif tidak naik, sulit untuk meningkatkan pelayanan. Tapi karena kebijakan (kenaikan tarif) dikeluarkan Kemenhub, prinsipnya kami mengikuti saja," ujar Jonan.

Menurutnya, ada beberapa persoalan yang harus dihadapi PT KAI untuk memenuhi standar pelayanan minimum. Antaranya, kondisi lingkungan sosial yang kerap memunculkan tindakan vandalisme dan pelemparan batu.

Selain itu, kondisi sarana dan pra sarana yang rata-rata berusia tua, dan sumber daya yang banyak mendekati masa pensiun.

Masalah yang terpenting, rendahnya kemampuan pembiayaan untuk perawatan karena rendahnya tarif yang akhirnya tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Saat ini, untuk operasional kereta ekonomi ditopang dari kereta barang. Bila kereta barang tidak jalan maka secara otomatis kereta ekonomi tidak bisa berjalan.

"Sebanyak 30 persen biaya pengoperasian kereta ekonomi ditopang kereta angkutan barang," ujar Jonan.

Kendati kenaikan tarif ditunda, Jonan menuturkan pihaknya tetap akan melakukan perbaikan pelayanan meski secara perlahan. Bila tarif dinaikkan, prioritas peningkatan pelayanan pada aspek keselamatan.

"Banyak yang tidak layak dan harus diganti, karena rawan mogok. Tapi masyarakat banyak protes. Keamanan ditingkatkan lebih dulu baru pelayanan," keluh Jonan.

Perbaikan aspek keselamatan yang harus dilakukan berupa pembenahan rel agar tidak bergelombang, kereta agar tidak anjlok dan perbaikan signaling.

Sebelumnya, Kepala LIPI, Lukman Hakim menuturkan bahwa penyelenggara pelayanan publik memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya dengan menyediakan sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan publik serta pelayanan yang berkualitas. "Dan akhirnya adalah melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan" ujarnya.

Berdasarkan hasil penelitian tentang persepsi masyarakat terhadap pelayanan kereta api Jabodetabek dinilai masih buruk.

Tidak ada komentar: